FIQIH KONTEKSTUAL: -Falsafi(Perspektif Sufi)
Shalat : Berdasarkan Keterangan Para Imam
Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, berdasarkan sabda Rasul, “Islam didirikan di atas lima perkara: (1) Mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah utusan-Nya; (2) Mendirikan shalat; (3) Puasa Ramadan (4) Mengeluarkan zakat; (5) Menunaikan Ibadah haji.”(HR. Bukhari Muslim)
Shalat yang telah ditetapkan waktunya ada lima, 17 raka’at. Diwajibkan atas semua orang Islam yang baligh dan berakal, serta suci dari haid dan nifas bagi perempuan. Shalat tidak bisa digantikan oleh orang lain, atau ditebus dengan harta. Disamping yang lima, ada juga kewajiban untuk mengerjakan shalat Jum’at.
1. Batas kewajiban mengerjakan shalat.
a. Menurut Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad:
Selama akal masih berfungsi, seseorang wajib mengerjakan shalat, meski hanya bisa melakukan shalat dengan hati (isyarat).