Jumat, 09 Desember 2011

Al-Kindi (English Version)

PREFACE

Praise praise the authors dedicate the presence of Allah SWT. who has delegated His mercy and grace, so I can finish this paper with the good. Blessings and greetings goes to the Prophet Muhammad who was sent to be rahamat all the worlds. Along with that, do not forget to say thanks to the author of the supervisor who has provided motivation in completing this paper.
This paper describes the epistemology of al-Kindi. Al-Kindi is a name derived from the tribe from which the embryo bakalnya, namely Banu Kindah. Kindah are descendants of the tribe Banu Kindah which had always been located in the south Peninsula classified Arabyang have an appreciation of culture is quite high and much admired. Meanwhile, Al-Kindi's full name was Abu Yusuf Ya'qub ibn Ishaq ibn As-Shabbah Imron bin Isma'il al-Asy'ad bin Qays al-Kindi. Born in the year 185 H (801 M) in Kuffah. Her father Ishaq As-Shabbah Kuffah was governor during the reign of al-Mahdi and Harun al-Rashid of the sons of Abbas. His father died several years after al-Kindi was born.
The author realizes the shortcomings of this paper. Because "There is no ivory that is not crack." Therefore, the advice and input from various parties is very authors expect to improve this paper and hopefully with the completion of this paper can be useful to the reader.


Author

Sabtu, 21 Mei 2011

Lampung Province Profil


English for Tourism                                                                                            Lecturer
                   Task                                                                                                Riski Amelia, M. Pd

LAMPUNG PROVINCE


M. NOVRIANTO
10814002790

Faculty of Education and Teacher Training
English Education Department
State Islamic University of Sultan Syarif Kasim
Riau
2011

Kamis, 19 Mei 2011

Studi Hadits: AL-JARH WA AL-TA’DI

Studi Hadits  
Tugas Terstruktur

AL-JARH WA AL-TA’DIL


OLEH
IRWANTO (10814002355)
M. NOVRIANTO (10814002790)
SYAHPUTRI DESNAWITA (10714000797)
                                                                                          

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2011

English for Tourism                                                                                                       Lecturer
                     Task                                                                                                       Riski Amelia, M.Pd

BANGKA BELITUNG PROVINCE


M. NOVRIANTO
10814002790

Faculty of Education and Teacher Training
English Education Department
State Islamic University of Sultan Syarif Kasim
Riau
2011

Rabu, 02 Maret 2011

Tentang Azan dan Iqamah (Fiqih Kontekstual) Menurut Para Imam

TENTANG AZAN DAN IQAMAH (Fiqih Kontekstual)
Menurut Pandangan Para Imam

1. Hukum melakukan azan dan iqamah

a. Menurut Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i:
Melakukan azan dan iqamah untuk shalat lima waktu dan shalat Jumat adalah sunnah. Kaum muslimin, sesungguhnya, tidak memerlukan panggilan yang sangat untuk mengerjakan shalat. Mereka akan segera berangkat shalat dengan sendirinya begitu waktunya telah datang. Sedemikian, sehingga azan sebagai tanda masuk waktu shalat hukumnya –hanya—sunnah.

b. Menurut Imam Ahmad:
Azan masuk kategori fardhu kifayah. Telah cukup azan di satu atau dua tempat di suatu kampung agar masyarakat tidak meremehkan shalat dia awal waktu. Manusia, pada umumnya, baru mengerjakan shalat saat waktu telah nyaris habis. Juga didasarkan atas riwayat:
Kampung yang disana dikumandangkan azan akan aman dari bencana.” (HR Thabari, Ibn Mundzir, Ibn Hajar)

Selasa, 01 Maret 2011

Shalat FIQIH KONTEKSTUAL: -Falsafi(Perspektif Sufi)

FIQIH KONTEKSTUAL: -Falsafi(Perspektif Sufi)
Shalat : Berdasarkan Keterangan Para Imam

Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, berdasarkan sabda Rasul, “Islam didirikan di atas lima perkara: (1) Mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah utusan-Nya; (2) Mendirikan shalat; (3) Puasa Ramadan (4) Mengeluarkan zakat; (5) Menunaikan Ibadah haji.”(HR. Bukhari Muslim)
Shalat yang telah ditetapkan waktunya ada lima, 17 raka’at. Diwajibkan atas semua orang Islam yang baligh dan berakal, serta suci dari haid dan nifas bagi perempuan. Shalat tidak bisa digantikan oleh orang lain, atau ditebus dengan harta. Disamping yang lima, ada juga kewajiban untuk mengerjakan shalat Jum’at.

1. Batas kewajiban mengerjakan shalat.

a. Menurut Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad:
      Selama akal masih berfungsi, seseorang wajib mengerjakan shalat, meski hanya       bisa melakukan shalat dengan hati (isyarat).

Rabu, 02 Februari 2011

Syarat dan Sifat Shalat (Fiqih Kontekstual) Menurut Para Imam

TENTANG SYARAT DAN SIFAT SHALAT (Fiqih Kontekstual)
Menurut Pandangan Para Imam

1. Tentang menutup aurat

a. Menurut Abu Hanifah, Syafi’I dan Ahmad:
Menutup aurat termasuk syarat sah shalat. Shalat dalam keadaan aurat terbuka berarti tidak sopan, menyebabkan seseorang –selamanya—tidak akan masuk dalam “lingkaran” shalat. Artinya, ia sama dengan orang yang belum (tidak) mengerjakan shalat. Atau sebagaimana orang yang mengerjakan shalat dalam keadaaan –membawa—najis; tidak sah.

b. Menurut pengikut Imam Malik, ada dua macam:
1. Menutup aurat termasuk salah satu syarat sah shalat, bagi yang mampu. Sedemikian, sehingga jika seseorang mampu menutup aurat tetapi melakukan shalat dengan keadaan terbuka, maka batal shalatnya.

Selasa, 01 Februari 2011

Metode Pembelajaran

Pembelajaran, Menurut Usman ( 2000 : 4 ) “ … proses pembelajaran merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu” Proses pembelajaran merupakan interaksi semua komponen atau unsur yang terdapat dalam pembelajaran yang satu sama lain saling berhubungan dalam sebuah rangkaian untuk mencapai tujuan. Menurut Sudjana ( 1989 : 30 ) yang termasuk dalam komponen pembelajaran adalah “ tujuan, bahan, metode dan alat serta penilaian “Metode mengajar yang digunakan guru hampir tidak ada yang sisa-sia, karena metode tersebut mendatangkan hasil dalam waktu dekat atau dalam waktu yang relatif lama.
Hasil yang dirasakan dalam waktu dekat dikatakan seabagi dampak langsung (Instructional effect) sedangkan hasil yang dirasakan dalam waktu yang reltif lama disebut dampak pengiring (nurturant effect) biasanya bekenaan dengan sikap dan nilai. (Syaiful Bahri Djamarah, 2000,194)Macam-macam Metode Pembelajaran :
1. METODE CERAMAH
Metode ceramah adalah metode yang boleh dikatakan metode tradisonal. Karena sejak dulu metode ini telah dipergunakan sebagai alat komunikasi lisan antara guru dan anak didik dalam interaksi edukatif.]