Rabu, 02 Maret 2011

Tentang Azan dan Iqamah (Fiqih Kontekstual) Menurut Para Imam

TENTANG AZAN DAN IQAMAH (Fiqih Kontekstual)
Menurut Pandangan Para Imam

1. Hukum melakukan azan dan iqamah

a. Menurut Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i:
Melakukan azan dan iqamah untuk shalat lima waktu dan shalat Jumat adalah sunnah. Kaum muslimin, sesungguhnya, tidak memerlukan panggilan yang sangat untuk mengerjakan shalat. Mereka akan segera berangkat shalat dengan sendirinya begitu waktunya telah datang. Sedemikian, sehingga azan sebagai tanda masuk waktu shalat hukumnya –hanya—sunnah.

b. Menurut Imam Ahmad:
Azan masuk kategori fardhu kifayah. Telah cukup azan di satu atau dua tempat di suatu kampung agar masyarakat tidak meremehkan shalat dia awal waktu. Manusia, pada umumnya, baru mengerjakan shalat saat waktu telah nyaris habis. Juga didasarkan atas riwayat:
Kampung yang disana dikumandangkan azan akan aman dari bencana.” (HR Thabari, Ibn Mundzir, Ibn Hajar)

Selasa, 01 Maret 2011

Shalat FIQIH KONTEKSTUAL: -Falsafi(Perspektif Sufi)

FIQIH KONTEKSTUAL: -Falsafi(Perspektif Sufi)
Shalat : Berdasarkan Keterangan Para Imam

Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, berdasarkan sabda Rasul, “Islam didirikan di atas lima perkara: (1) Mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah utusan-Nya; (2) Mendirikan shalat; (3) Puasa Ramadan (4) Mengeluarkan zakat; (5) Menunaikan Ibadah haji.”(HR. Bukhari Muslim)
Shalat yang telah ditetapkan waktunya ada lima, 17 raka’at. Diwajibkan atas semua orang Islam yang baligh dan berakal, serta suci dari haid dan nifas bagi perempuan. Shalat tidak bisa digantikan oleh orang lain, atau ditebus dengan harta. Disamping yang lima, ada juga kewajiban untuk mengerjakan shalat Jum’at.

1. Batas kewajiban mengerjakan shalat.

a. Menurut Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad:
      Selama akal masih berfungsi, seseorang wajib mengerjakan shalat, meski hanya       bisa melakukan shalat dengan hati (isyarat).