Tampilkan postingan dengan label Fiqih Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Muamalah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Desember 2009

Imam Al Ghazali

AL-GHAZALI, FILSUF ISLAM TULEN
Ditulis oleh M. Novrianto

Ketika kita teringat kisah kehidupan pada abad pertengahan, tepatnya pada abad kelima Hijriyah di mana kondisi sosial politik umat Islam terpecah-pecah ke berbagai aliran politik yang membawa iklim perdebatan sengit intelektual antar mazhab, membuatkan kita teringat kepada seorang tokoh legendaris dunia Islam, pendekar kaum Sunni, begitu mereka menyebutnya, salah satu tokoh kaum Syi'ah, begitu kalangan Syi’ah meyebutnya.
Iklim perbedaan yang terjadi di kalangan umat Islam diawali dengan percekcokan politik para penguasa ambisius. Para penguasa itu memperalat kaum cendikiawan muslim untuk membela mazhab yang menjadi alat ideologi politik guna memperkokoh kekuasaan politik mereka masing-masing.

Antara al-Ghazali dan Descartes

Sengaja saya tidak banyak menyinggung nuansa politik dan sosial kemasyarakatan. Di sini saya hanya berusaha menelisik sang legendaris, imam besar, Hujjatul Islam, al-Ghazali.
Beliau hidup pada zaman Turki Saljuk. Pengaruhnya sangat luar biasa di kalangan umat Islam di zamanya sendiri hingga dewasa ini.

Kalangan ekstrimis yang menentang kehidupan dunia pemikiran menggunakan nama tokoh ini untuk menyerang para filsuf. Tetapi karena minimnya penguasaan mereka terhadap sepak terjang intelektualitas sang imam, mereka memposisikannya sebagai Top Leader anti filsafat.

Padahal kalaulah kita telisik lebih jauh mengenai sepak terjang sang imam dalam ranah intelektualitas secara keseluruhan, konsep beliau mengenai ilmu logika, materialisme filosofis, serta pemikiran beliau seputar konsep ketuhanan yang tertuang dalam buku “Maqâshidul Falâsifah”, membuat kita terpana. Betapa tidak, beliau berusaha membuka diri terhadap gemerlapnya dunia pemikiran yang berkembang kala itu. Beliau berusaha melakukan berbagai penelitian melalui akalnya sendiri. Spirit modernitasnya muncul dengan corak pemikirannya yang khas; asy-syak al-manhajî.
Menurutnya, jangan pernah menerima kebenaran, kecuali ia betul-betul tampak jelas dan tak menyisakan keraguan di dalamnya, serta tidak mengandung kemungkinan salah atau prasangka (yankasyif-u fîhîl ma’lûm inkisyâf-an lâ yabqâ ma’ah-u rayb-un, walâ yuqârinuh-u imkânul ghalath wal wahm).

Ini senada juga diungkapan Descartes, “Cogito ergo sum”, “Aku berpikir maka aku ada,” yang mengandaikan subyek mandiri, bebas, dan sekaligus sebagai ‘pusat ada’. Kesadaran, dalam filsafat Descartes, menempati posisi segala-galanya.
Pintu masuk untuk memahami filsafat Descartes adalah ‘ragu-ragu’, skeptisisme radikal. Untuk mendapatkan pengetahuan sejati, kata Descartes, kita harus meragukan semuanya, tidak ada satupun yang tersisa kecuali kita yang meragukan. Oleh karena itu, kita harus ‘meruntuhkan’ segenap pengetahuan yang kita miliki, termasuk mencurigai semua kebenaran yang kita terima sedari kecil. Dengan demikian, kata Descartes, kita akan mendapatkan pengetahuan absolut. Pengetahuan absolut/kebenaran sejati hanya didapatkan setelah lolos dari ujian keraguan itu. Pemikiran Descartes ini merupakan maksud dari asy-syak al-manhajî, milik Imam Abu Hamid al-Ghazali.
Kalau kita telisik tulisan Descartes dalam A Discourse on the Method, kita akan temui 4 prinsip filsafat yang memiliki kemiripan dengan cara-cara al-Ghazali dalam menggali kebenaran;

Pertama, sesuatu tidak disebut sebagai kebenaran kecuali dapat diterima akal, dan tidak mengandung keraguan sedikitpun.

Kedua, mulailah dengan ‘kebenaran’ (aksioma) yang paling sederhana, selanjutnya melangkah pada aksioma yang kompleks

Ketiga, jangan pernah menerima ‘kebenaran’ kecuali setelah melalui eksperimen dan observasi, at-tamhîsh wa at-tafkîr an-naqdî.

Terbuka terhadap segala pendapat, teori, dan pemikiran; tidak terjebak hanya pada satu teori atau pemikiran fanatik; tidak membuang atau mengindahkan pendapat atau teori orang lain, sebelum kemudian melakukan pengujian, pembagian, dan pemilahan.
Al-Ghazali dan Descartes sepakat bahwa pengetahuan sejati -al-‘ilmul hakîkî-adalah pengetahuan absolut, al-‘ilmul yaqînî; absolutely certain knowledge. Untuk mencapai pengetahuan absolut, otomatis harus dilakukan pengujian, penelitian, pemilahan, pembagian, dan seterusnya, sampai betul-betul ditemukan keyakinan dan kepastian.
Sebagai metodenya, Descartes menggunakan metode kesangsian, le Doute Methodique. Kesangsian itu harus berangkat dari dalam diri sendiri, bukan datang atau berasal dari luar, seperti dongeng, pendapat orang, prasangka,dll. Artinya, Descartes menggunakan kesangsian sebagai pintu masuk untuk mendapatkan kebenaran absolut. Kesangsian bukanlah sebuah tujuan, melainkan alat yang digunakan untuk sampai pada tujuan. Intinya adalah pada kesadaran.

Walaupun tidak persis-persis amat, al-Ghazali juga berangkat dari skeptisisme kendatipun pada akhirnya beliau menemukan puncak pemikiran dan metode filsafatnya. Ini bisa dilihat dari pengakuan al-Ghazali di dalam al-Munqidz min adh-Dhalâl:
“... akhirnya aku sampai pada puncak keraguan. Aku tidak menemukan rasa aman terhadap mahsusat. Dalam keraguan itu aku bertanya pada diri sendiri: atas dasar apa aku percaya pada mahsusat? Sebut saja indra penglihatan; saat kita melihat bayangan sesuatu, seolah bayangan itu tidak bergerak. Ia sedikitpun tidak bergeming dari tempatnya. Padahal, kalau kita teliti secara mendalam, dan membiarkan mata kita terus tertuju pada bayangan itu, kita akan mendapati bayangan itu sebetulnya bergerak, tetapi tidak spontan. Ia secara perlahan-lahan bergeser meninggalkan tempatnya semula. seperti itulah realitas yang disuguhkan oleh mahsusat. Ia menghukumi berdasarkan hukumnya sendiri. Tentu saja akan berbeda dengan hukum akal. Bahkan hukum akal pasti akan mencela dan menganggapnya bohong. Pada akhirnya, kepercayaanku terhadap mahsusat berangsur-angsur runtuh. Aku beralih pada akal. Akal menginformasikan bahwa bilangan 10 pasti lebih besar dari bilangan tiga; nafy dan itsbat, hadits dan qadim, ada dan tiada, tidak mungkin bertemu dalam waktu dan kesempatan yang sama dan bersamaan”.
Begitulah cara akal menghukumi sesuatu. Namun, adakah hukum lain yang akan membantah dan meruntuhkan hukum akal? Imam al-Ghazali menemukan jawabannya melalui pengalaman mimipi. Ketika bermimpi, beliau betul-betul merasakan, meyakini, dan mengimajinasikan sebuah kenyataan di luar kenyataan indrawi. Namun, begitu terjaga, pengalaman mimpi itu lenyap begitu saja, tanpa dapat dijumpai lagi dalam alam sadar. Dengan kata lain, pengalaman-pengalaman bawah sadar itu tidak berkorespondensi dengan akal maupun pengalaman indrawi. Karena akal maupun indra tidak mampu memahaminya. Kendatipun demikian, mimpi itu riil dan keberadaannya sulit dibantah. (baca: al-Munqidz min adh-Dhalâl, hal. 27)

Di sini al-Ghazali menemukan puncak filsafatnya setelah melewati masa-masa hayrah (skeptisisme). Hanya saja setelah melampaui masa-masa kritis itu, al-Ghazali berhasil menemukan metodenya sendiri, selain empirisme dan rasionalisme, yakni metode intuitif (mukâsyafah). Sementara Descartes menjadikan skeptisismenya itu sebagai metode dalam menemukan kebenaran absolut.

Menurut al-Ghazali, untuk sampai pada pengetahuan sejati, kita jangan mudah percaya dengan segala pengetahuan yang sampai kepada kita, baik yang berasal dari pengalaman maupun akal. Karena itu, al-Ghazali sangat meragukan pengetahuan empirisme maupun rasionalisme. Sebab keduanya, menurut al-Ghazali, sama-sama tidak mendatangkan pengetahuan sejati, al-‘ilmul yaqînî, sehingga tidak mungkin akan sampai pada kebenaran absolut, haqîqatul umûr.

“Secercah cahaya kebenaran hanya akan memancar dari intuisi”; kata al-Ghazali. Di sinilah letak perbedaannya dengan Descartes. Kalau Descartes keragu-raguan itu berakhir pada akal, rasionalitas, sementara al-Ghazali pada intuisi. Pengetahuan intuitif (mukâsyafah), kata al-Ghazali, ibarat cahaya yang memancar dari hati yang bersih sehingga tersibaklah segala pengetahuan. Ia semacam ilham atau wahyu yang datang dengan sendirinya tanpa intervensi akal maupun pengalaman. Di sinilah persamaan dan perbedaan antara al-Ghazali dan Descartes (baca; Ihya` ‘Ulûm ad-Dîn, vol. I).
Konsep pemikiran yang menggabungkan metode akal dan intuisi ini merupakan kriteria gerakan filsafat iluminasi, sebuah gerakan filsafat yang berbeda dari Konsep Pemikiran para filsuf selainnya, yang beliau rangkum dalam sebuah risalahnya yang diberi nama Misykat al-Anwar (baca; Majmû’ah ar-Rasâ`il).

Sumber Sumber Perikatan Dengan Kesepakatan (Akad)

Sumber Sumber Perikatan Dengan Kesepakatan (Akad)

Kadang kala suatu kejadian terjadi tanpa adanya rasa niat atau keinginan seseorang yang kemudian karena kejadian tersebut ia dibebani sebuah kewajiban. Maka seseorang tersebut wajib memenuhi segala kewajibannya sebagaimana halnya kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan naskah hukum, misalnya kewajiban hukum yang dilimpahkan kepada seorang, maka orang tersebut harus melaksanakannya meski tanpa adanya rasa keinginan untuk memenuhinya. Seperti kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada anak istrinya, telah diatur oleh undang undang dengan atau tidak dengan adanya keinginan dari seorang suami.

Kadang pula, sebuah kejadian terjadi karena adanya keinginan yang jelas dari pelaku dan yang berkenaan dengan keinginan itu sendiri dapat terjadi dari bermacam-macam keadaan, seperti akad (perjanjian) yang disepakati oleh dua orang atau lebih. Misalnya akad jual beli, akad sewa menyewa, jaminan dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akad (perikatan) adalah kenyataan atau sebab yang menghasilkan sebuah kewajiban dan yang menumbuhkannya. Dan kata ‘perjainjian’ atau ‘perikatan’ dalam bahasa Indonesia memiliki arti sama dengan ‘aqad dalam bahasa Arab.

Perjanjian, transaksi dan kontrak merupakan suatu aktifitas kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan manusia. Dan perlu adanya aturan-aturan yang menata jalanya kebiasaan ini dalam mengantisipasi kerugian yang menimpa salah satu pihak, yang dapat mengakibatkan terjadinya persengketaan antar kedua belah pihak karena merasa telah dirugikan. Sedangkan Perikatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pada Hukum Perdata, yaitu hukum yang berisi ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat.

Khusus tentang permasalahan personal, bahwa telah diatur oleh aturan-aturan yang dinamakan hukum privat. Termasuk ke dalam hukum privat ini adalah Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Laut dan Antariksa, Hukum Pertanian dan Hukum Perdata Internasinal. Kebalikan dari Hukum Privat adalah Hukum Publik, yaitu aturan-aturan yang mengatur kepentingan umum, seperti aturan yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negaranya.

Pengertian Singkat Tentang Hukum Perdata

Dr. Ibrahim Ibrahim As Sholihi, dosen Fakultas Syariah wal Qanun Universitas Al Azhar Cairo, mengatakan bahwa Hukum Perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan tersbut, seorang individu tidak berperan sebagai pemegang kehendak pribadi, kecuali (yang tidak termasuk Hukum Perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain, yang termasuk bagian hukum privat.

Dari definisi di atas tampak jelas bahwa hukum perdata adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur permasalahan-permasalahan yang muncul akibat hubungan antara individu yang satu dengan yang lainya dalam pengaturan orang, benda, perikatan dan pembuktian. Termasuk dalam pengaturan orang, hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan dan termasuk ke dalam pengaturan benda hal-hal yang berhubungan dengan pewarisan, piutang, wasiat, hak pakai hasil, gadai, hipotek dan lain sebagainya.

Adapun yang termasuk ke dalam pengaturan perikatan diantaranya jual beli, sewa-menyewa, perjanjian kerja, pemberian kuasa. Sedangkan yang termasuk ke dalam pengaturan pembuktian antara lain; persangkaan, pengakuan, sumpah di hadapan hakim, serta lewat waktu (daluarsa).

Defenisi ini juga membedakan antara individu biasa dengan individu yang berposisi sebagai pemegang kedaulatan (aparat pemerintah), yang fungsinya untuk mengecualikan sebuah hubungan yang terjadi antara dua individu dan salah satunya mengatasnamakan Negara, sehingga tidak termasuk ke dalam Hukum Perdata, melainkan masuk ke dalam tidakan Pidana.

Defnisi tentang Hukum Perdata telah membedakan antara individu biasa dengan individu yang berposisi sebagai pemegang kedaulatan (aparat pemerintah), yang fungsinya untuk mengecualikan sebuah hubungan yang terjadi antara dua individu, yang salah satunya mengatasnamakan Negara, sehingga tidak termasuk ke dalam tindakan perdata.

Untuk memperjelas perbedaan dari dua macam hukum di atas, Penulis melampirkan studi kasus yang kebetulan baru-baru ini terjadi untuk sama-sama dibahas dalam forum ini (FSQ). Yaitu tentang kasus dua nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) yang juga penyewa safety deposit box (SDB) yang menggugat bank yang saham mayoritasnya dikuasai MayBank Malaysia itu. Dua nasabah tersebut, Ishwar Manwani dan Ivone Susanto, melayangkan gugatan karena BII menolak bertanggung jawab atas hilangnya barang berharga mereka yang tersimpan di SDB Plaza BII, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Sedangkan di lain pihak, melalui kuasa hukumnya, pihak BII membantah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Untuk membahas hal di atas, ada baiknya kita membahas bagaimana definisi akad atau perjanjian dalam Hukum Perdata menurut pakar hukum, Perundang-undangan Mesir, maupun Hukum Islam.

Defenisi Akad dan Pembagiannya

Defenisi akad menurut pakar hukum adalah; “kesepakatan antara dua keinginan atau lebih dalam mewujudkan suatu komitmen hukum, baik itu komitmen dalam janji melaksanakan suatu kewajiban, memindahkan atau mengamandemen (mengganti) atau menghapuskannya (dihilangkan).”

Sedangkan defenisi akad menurut ulama syari’ah adalah ikatan antara ‘ijab’ dan ‘qabul’ yang diselenggarakan menurut ketentuan syari’ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan.

Para pakar hukum membedakan antara akad dan kesepakatan atas dasar bahwa kesepakatan (perikatan) lebih umum dalam pemakaiannya dibandingkan akad. Dengan demikian, pemakaian istilah akad lebih terperinci kepada hal yang lebih penting dan khusus kepada apa yang telah diatur dan memiliki ketentuan. Sedangkan istilah kesepakatan tidak harus demikian, akan tetapi dapat dipakai dalam hal apa saja yang serupa, misalanya untuk melengkapi kegiatan manusia untuk semacam janji yang tidak memiliki nama khusus atau aturan tertentu.

Kesepakatan antara dua keinginan dalam mencapai komitmen yang diinginkan pada waktu yang akan datang dan telah diketahui secara mutlak seperti jual beli atau pemindahan hutang piutang. Sedangkan akad dapat dipahami sebagai sebatas kesepakatan dalam mencapai suatu. Adapun yang membedakan antara keduanya adalah kecakapan pelaku.

Kecakapan pelaku akad berbeda dengan kecakapan dalam pelaku perikatan, karena keduanya memiliki nilai hasil masing-masing. Dan pelaku akad tidak dibebani tanggung jawab dan syarat sebanyak pelaku perikatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesepakatan atau perikatan memiliki arti lebih luas dibandingkan akad.

Dalam pelaksanaan akad, keinginan peribadi (individu) merupakan kekuatan yang paling besar dan mendasar dalam pembentukan akad dan juga berfungsi membatasi nilai-nilai yang dihasilkan. Kekuasaan (kekuatan) peribadi disandarkan untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Dalam pelaksanaan akad pemberian (donasi), berbeda dengan pelaksaan akad peminjaman yang merupakan aktifitas serupa bila dikategorikan serupa dalam pelaksanaan akad, tapi yang membedakannya adalah dari segi kecakapan di pelaku.

Yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan yang dimasukkan dalam pembahasan akad, yang dalam pemahaman ini, akad harus mengikuti pembahasan dalam hukum privat dari satu segi dan di sisi lain akad yang masuk dalam kategori aktifitas pengelolaan keuangan (mu’amalah al-maliyah).

Akan tetapi dalam hukum Romawi, kesepakatan untuk melaksanakan akad tidak bisa diterima apabila hanya berlandaskan keinginan peribadi semata tanpa memiliki kekuatan hukum, akan tetapi harus mengikuti bentuk administrasi tertentu (khusus).

Pembagian Akad

Akad memiliki jenis dan pembagian, yang setiap satu dari jenis tersebut memiliki pembahasan khusus yang membedakan akad. Di antaranya adalah;
1. ‘Aqad musammah’ dan ‘aqad ghairu musammah’
2. ‘Aqad ridla’iyah’, terdiri dari dua macam; ‘aqad syakliah’ dan aqad ‘‘ainiyah’
3. ‘aqad mulzimah’ yang terdiri dari tiga macam; ‘Akad mulzimah liljanibain’, ‘aqad mulzimah lijanibin wahid’, ‘aqad mu’aridlah’ dan ‘tabarru’’
4. ‘Aqad muhaddadah’ dan ‘aqad ihtimali’
5. ‘Aqad basithah’ dan ‘aqad murakkabah’ atau ‘muhktalithah’

a. Aqad musammah, adalah aqad yang diatur khusus dalam aturan hukum (administrasi), sehingga dari aturan tersebut, dapat diketahui dengan nama nama khusus yang mencirikan jenis akad-akad yang telah banyak beredar dalam kegiatan hidup, dan ini berperan penting dalam akifitas mu’amalat dan kegiatan ekonomi dan sama halnya dalam hukum sipil atau hukum lainnya seperti jual beli, akad yang berkenaan dengan harta pemberian (hibah), sewa-menyewa, angsuran dan lain sebagainya.

b. Aqad goiru musammah, yaitu aqad yang tidak memiliki administrasi khusus (aturan khusus) yang terperinci, akan tetapi setiap individu dapat memiliki kebebasan dalam melakukan akad, sejauh pada batasan tidak melewati ‘norma umum’, dan akad ini tidak tidak terbatas pada jumlah tertentu, karena kewajiban dari akad ini tidak memiliki batasan batasan yang jelas.

c. Aqad Ridla’iyah adalah akad yang tidak monoton dalam satu bentuk, akan tetapi cukup dengan keridhoan antara pelaku akad dan keinginan mereka untuk melaksanakannya.

d. Aqad syakliah, yaitu akad yang tidak diterima dalam bentuk keridhoan saja (sukarela) antara pelaku akad, akan tetapi di atas itu harus mengikuti suatu administrasi khusus yang dibatasi hukum. Seperti penulisan dalam suatu catatan resmi oleh pegawai khusus.

e. Aqad ‘ainiyah, yaitu akad yang tidak cukup dengan keridhoan antara pelaku akad dan juga pengambilan bentuk administrasi tertentu, akan tetapi harus disertai penerimaan (penguasaan) atas barang yang dijadikan akad. Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah; apabila akad barang yang berpindah disertai dengan surat resmi dimasukkan dalam aqad syakliah. Dan apabila disertai dengan penguasaan barang dimasukkan dalam aqad ‘ainiah.

f. Aqad mulzimah liljanibain adalah akad yang di bentuk dengan setiap individu (pelaku) memperoleh tanggung jawab yang harus ditepati (timbal balik) seperti jual beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masing-masing pihak pelaku akad (perikatan) mendapat keterikatan timbal balik yang harus dilakukan.

g. Aqad mulzimah lijanibin wahid, yaitu kebalikan dari pada aqad mulzimah liljanibain, yaitu yang mendapat tanggung jawab (terikat) hanya salah satu dari kedua pihak yang mengadakan perikatan saja seperti akad pinjam meminjam (kredit).

h. Aqad mu’aridhoh adalah akad yang setiap pelakunya memberikan barang untuk dijadikan sebagai jaminan, sedangkan tabarru’ adalah akad yang dilakukan tanpa adanya balasan dari pihak penerima, sebagaimana dalam perjanjian pinjam meminjam.

i. Aqad muhaddadah adalah akad yang setiap pelakunya bisa mengetahui dengan jelas ukuran yang akan di ambil ukuran yang akan di pakai dan lain sebagainya sedetail mungkin, sehingga tidak adanya keraguan dalam pelaksanaan akad tersebut

j. Aqad ihtimali, adalah apabila pelakunya tidak mengetahui masalah akad ini sedetail mungkin, ukuran yang dipakai, waktunya, objek apa yang akan diberikan dan sebagainya.

k. Aqad basithah adalah akad yang tergabung di dalamnya satu saja dan tidak ada bentuk lain atau terbatas dalam satu bentuk. Aqad murakkabah atau muhktalithoh, adalah akad yang di dalamnya tergabung dalam beberapa bentuk akad dan tidak terbatas dalam satu bentuk saja.

l. Di samping itu juga, dalam pelaksanaannya akad pun dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad yang dilaksakan dengan tidak melihat keadaan waktu dalam pelaksanaannya, namun dapat dilakukan secara langsung. Dan akad yang di dalam pelaksanaannya diberikan tenggang waktu dan tidak harus dilaksanakan secara langsung.

Pelaksanaan Akad

Dalam pelaksanaan akad atau pembentukannya, baru dapat dikatakan benar, sah atau diakui keberadaannya oleh hukum apabila semua unsur pembentuknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah adanya unsur unsur‘ridla’, unsur objek akad (‘mahal’) dan unsur sebab akibat (‘sabab’) serta ‘ganjaran’ apabila asas (rukun)-nya tidak dipenuhi (konsekuensi). Sebelum melakukan akad (perikatan) pelaku akad harus menentukan jenis, hakikat tujuan, bentuk dan nama yang sudah umum. Sehingga pihak hakim bisa mengambil kesimpulan dari bentuk pelaksanaan akad itu.

Dan apabila didapati kesamaran (keraguan) dalam bentuk, jenis, nama dan sebagainya, yang dengan kesamaran tersebut, hakim tidak bisa menyimpulkan bentuk akadnya, maka pihak hakim berhak mengambil kesimpulan dengan lebih memprioritaskan pihak yang berhutang.

Syarat Syarat Terbentuknya Akad

Syarat Pertama, Ridla

Ridla (kehendak pribadi tanpa paksaan) merupakan syarat pertama yang harus dipenuhi, dengan itu keinginan (kata sepakat) harus ditekankan antara pelaku akad dalam mewujudkan komitmen akad tersebut. Dengan demikian keridla-an ada dan dinyatakan sah dengan adanya kesepakatan yang dihasilkan oleh dua orang yang melaksanakan akad. Akan tetapi, tidak cukup hanya disandarkan atas dasar sukarela, pelaksanaan perikatan yang baik juga harus memperhatikan ke-absahan (kesahan) akad tersebut jika dipandang dari sisi hukum. Di antaranya, bisa dengan memperhatikan sejauh mana kehendak pribadi si pelaku akad dalam melaksanakan perikatan tersebut.

Dalam pasal 89 hukum sipil baru (Mesir) telah dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ‘sukarela’ (perijinan); yaitu adanya kebebasan pelaku akad untuk saling bergantian mengungkapkan keinginannya masing-masing.

Adapun pembahasan yang mendasar dalam keridla-an ini adalah sebagai berikut;

1. Pengungkapan (ucapan) keinginan (sukarela)
2. Kesesuaian dua keinginan
3. Teori perwakilan dalam akad
4. Adanya perjanjian untuk melaksanakan akad

Dengan demikian, adanya rasa sukarela membentuk hasil dalam komitmen hukum. Oleh karena itu 'ridla' pelaku akad harus diungkapakan (diikrarkan) dengan benar dan jelas sesuai dengan kaidah bahasa yang bisa dipahami, sehingga tidak membutuhkan penafsiran dan penjelasan. Sehingga kebenarannya dapat diakui dengan ucapan. Persetujuan dalam akad bisa dibagi dalam dua bentuk, yaitu pesetujuan eksplisit (jelas) dan persetujuan implisit (diam-diam). Ungkapan yang jelas dapat di kategorikan sebagai berikut;

a. Persetujuan dengan perkataan, yaitu lafaz memberikan arti dan maksud secara langsung bahwa pelaku ridla dalam pelaksanaannya, baik itu dengan ikrar secara langsung atau tidak langsung seperti ucapan atau pembicaraan lewat telepon.

b. Persetujuan dengan tulisan, yaitu persetujuan yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang artinya memberikan persetujuan dalam pelaksanaan akad tersebut. Baik itu dengan tulisan tangan, komputer atau alat tulis lainnya. Yang intinya memberikan arti persetujuan, sehingga tidak mendatangkan perbedaan pendapat.

c. Ungkapan dengan isyarat yaitu persetujuan yang disandarkan kepada isyarat yang telah diketahui oleh orang banyak dan berlaku secara umum, yang intinya memberikan arti persetujuan dalam pelaksanaannya.

d. Mengambil posisi tertentu, yaitu posisi yang tidak mendatangkan keraguan dalam upaya pencapaian tujuan baik itu pada situasi tertentu maupun kondisi tertentu. Seperti bus yang diparkir di terminal, dengan demikian, setiap orang dapat mengerti bahwa bus tersebut digunakan untuk mengangkut orang yang ingin bepergian.

Syarat Kedua, Kesesuaian Dua Keinginan

Kesesuaian dua keinginan yaitu mengerahkan semua keinginan pelaku akad kepada satu pandangan khusus yang terikat dalam permasalahan khusus. Dengan demikian pelaku akad harus menyesuaikan dengan jelas tentang akad yang akan disepakati, baik itu dari segi ‘rukun’, syarat, dan segala sesuatu yang menyangkut akad tersebut, yang kemudian dapat disederhanakan dalam ‘ijab’ (penetapan) dan ‘qabul’ (persetujuan), yang pada akhirnya setiap pelaksanaan akad mengucapkan kerelaannya dalam melaksanakan akad tersebut secara bergantian.

Dr. Jamal Zaky Sabik dalam bukunya mengungkapkan bahwa ‘ijab’ (penetapan) adalah akhir dari keinginan yang diselenggarakan dengan akad apabila tidak bertemu (sesuai) dengan ‘qabul’ (persetujuan). Dua kalmat di atas adalah dua kalimat yang diucapkan dengan ungkapan yang berbeda tapi memiliki arti dan maksud yang sama, Dr. Sabik juga mengatakan bahwa persetujuan atau perikatan adalah apa yang diungkapkan seorang dengan keinginannya untuk mengesahkan akad tertentu dan apabila didapati perbedaan antara penetapan dan persetujuan dalam akad, akad tetap dapat dilaksanakan atau dilanjutkan.

Wakil Dalam Akad

Terkadang, seorang mengungkapkan keinginannya (dengan membuat persetujuan) dalam pengesahan akad, kemudian hasil dari persetujuannya itu kembali kepada dirinya sendiri. Dan terkadang pula seorang mengungkapkan persetujuan orang lain dalam pengesahan akad, kemudian hasil pengesahan tersebut merujuk kepada orang lain (yang mewakilkan). Perwakilan dalam akad adalah pelaksanaan seseorang untuk menggantikan posisi orang lain dalam administrasi untuk menjalankan hukum.
Dan dalam menjalankan hukum, kelayakan (kecakapan) seseorang harus menjadi perhatian. Apabila didapati adanya kekurangan dalam kelayakan (kecakapan), maka pelaksanaannya menjadi tidak sah.

Pelaksanaan hukum ditinjau dari segi kelayakan (kecakapan) secara langsung dapat dibagi menjadi tiga.

1. Pekerjaan yang semata-mata bermanfaat.
2. Pekerjaan yang semata-mata merugikan.
3. Pekerjaan yang dapat berada di dalam lingkaran untung rugi.

Dengan demikian kesepakatan secara langsung disetujui oleh pelaksana akad ataupun dengan persetujuan yang diwakilkan, keduanya tunduk dalam semua kaidah hukum dan peraturan yang berlaku.

Janji Dalam Pelaksanaan Akad

Janji adalah pemberitahuan untuk melaksanakan sesuatu yang sudah diketahui di masa yang akan datang. Dr. Ibrahim Ibrahim Asahalih mendefenisikan bahwa janji melaksakan akad sesuai dengan pasal. 101 Qonun Madany (Undang Undang Perdata Mesir) yaitu kesepakatan dari dua sisi untuk melaksanakan akad di masa yang akan datang. Adapun syarat yang harus dipenuhi ketika melaksanakan akad adalah menetapkan semua landasan permasalahan dengan jelas dan memberikan batasan waktu.

Kesepakatan Pertama dan Akad Dengan Uang Muka.

Kesepakatan ini dinamakan juga kesepakatan akhir, akan tetapi kedua pelaku akad memulai kesepakatan melalui proses pelaksanaan dari fase pertama yaitu dengan mewajibkan setip pelaku akad melaksanakan administrasi wajib untuk pengesahan akad, dengan demikian kesepakatan pertama merupakan awal kesepakatan akhir.

Adapun hal yang harus di perhatikan adalah tidak boleh menggabungkan antara janji pelaksanaan akad dengan kesepakatan pertama, karena janji yang pelaksanaan akad tidak bisa memberikan pengaruh (bekas) terhadap kesepakatan akhir ataupun sebaliknya.

Mahal (objek).

Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa objek dalam kesepakatan berbeda dengan objek dalam perikatan. Obyek kesepakatan ialah kesepakatan hukum yang ditujukan untuk mencapai target (dorongan dari belakang). Adapun objek dalam perikatan ialah pelaksanaannya yang diwajibkan terhadap pihak yang berhutang untuk kemaslahatan pihak yang berpiutang, apakah itu larangan unuk melaksanakan sesuatu atau memberikan sesuatu dan lain sebagainya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum yang dimaksudkan dalam objek akad adalah pemberian kewajiban terhadap pelaku akad atau salah satu di antaranya.

Sebab/kausa perikatan

Banyak pengertian dan penafsiran kata ‘sabab’ (sebab) sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing. Adapun maksud ‘sebab’ dalam pembahasan ini adalah maksud dan tujuan langsung yang di harapkan realisasinya dan untuk mendorong pengesahan kesepakatan.

Sangsi Apabila Tidak Memenuhi Syarat/Rukun

Sudah sama-sama kita ketahui, bahwa kesepakatan tidak akan ada apabila syarat atau rukunnya tidak terpenuhi dan tidak akan memberikan pengaruh atau bekas pada perikatan tersebut. Sangsi yang diadakan terjadi apabila ketentuan tersebut tidak dapat terpenuhi, dan sangsi nerupakanbagian dari kesepakatan, apabila kesepakatan atau perikatan tersebut tidak sah atau batal.

Kata ‘perikatan’ dan ‘perjanjian’ dalam tulisan ini digunakan dalam makna yang sama dengan kata ‘aqad’ dalam bahasa Arab. Mengingat luasnya cakupan hukum perikatan dan perjanjian, tulisan ini membatasi diri hanya pada aspek syarat-syarat perikatan dan perjanjian saja.

Sangsi Dalam Perikatan Dalam Undang Undang Indonesia

Dalam pasal 1320 KUH Perdata Indonesia dinyatakan bahwa untuk sahnya perikatan ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu;

1. Adanya perizinan sebagai kata sepakat secara sukarela dari mereka yang membuat perjanjian (toestemming);
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (bekwaamheid).
3. Mengenai suatu hal atau obyek tertentu (bepaalde onderwerp).
4. Adanya sebab (kausa) yang dibenarkan (georloofde oorzak).

Meski berbeda urutannya, KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Mesir sama-sama mencantumkan ‘kesepakatan’ sebagai syarat sahnya perikatan atau akad. Keberadaan syarat ini logis, karena perikatan melibatkan dua pihak yang sama-sama mempunyai kehendak.

Kehendak adalah proses batin yang hanya diketahui oleh masing-masing pihak. Untuk melahirkan kesepakatan, kehendak tersebut pun harus dinyatakan. Ketika pernyataan kehendak itu bertemali, dalam arti masing-masing menyatakan kerelaannya untuk menerima kehendak pihak lain, maka lahirlah apa yang dinamakan ‘perikatan’ atau ‘kesepakatan’.

Menurut J. Satrio, pernyataan kehendak dapat dilakukan secara tegas dan dapat pula dilakukan secara diam-diam. Pernyataan kehendak secara tegas bisa dilakukan secara tertulis, lisan, atau dengan ‘sebuah tanda’.

Jika terjadi perbedaan antara kehendak batin dengan pernyataannya, maka−menurut Teori Kehendak (Wils Theorie)− yang dijadikan pedoman adalah kehendak batin, yakni kehendak yang sesungguhnya seperti yang terbetik di dalam hati pihak yang bersangkutan. Tetapi menurut Teori Kepercayaan (Vertrouwens Theorie), yang dijadikan pedoman utama adalah pernyataan eksternal pihak yang bersangkutan. Karena kehendak batin hanya bisa diketahui melalui manifestasi eksternal yang dinyatakannya.

Dapat disimpulkan dari uraian di atas bahwa berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, KUH Perdata Indonesia dan UU Mesir sama-sama menyebut aspek-aspek yang sama meskipun dengan urutan yang berbeda atau terdapat perbedaan pada pembagian sub bagiannya. Aspek-aspek tersebut adalah; kesepakatan, kecakapan pihak pihak yang membuat perikatan, obyek perikatan yang nyata, dan kausa perikatan yang dibolehkan.

Aspek-aspek yang disebut sebagai syarat-syarat sahnya perikatan tersebut dapat ditemukan padanannya dalam Syari'at Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, kita mendapatkan prinsip-prinsip syar’i eksis di dalam KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Mesir.

Adapun yang membedakan kedua Undang Undang Perdata Mesir dan KUH Perdata Indoesia adalah pada sangsi apabila syarat rukun tidak terpenuhi. Wallahu a’lam.

By. Synop Doank

ringkasan tentang muamalah

Perkenalan Singkat
M. NOVRIANTO
SDN 020 Rimbo Panjang 1996-2002
MTs Dar El Hikmah 2002-2005
SMAN 12 Pekanbaru 2005-2008
Masih kuliah menempuh S1 UIN SUSKA RIAU Jurusan Bahasa Inggris
Literatur
Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqie, Pengantar Fiqih Mu’amalah .
Rachmat Syafe’i, Fiqih Mu’amalah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Dan Umum.
Harun dan Slamat Warsidi, Diktat Kuliah Fiqih Mu’amalah. UMS
Ibn Rusyd al-Hafizh. Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah.
Ibn Hajar Al-Atsqalani, Subulussalaam.
Ahmad azhar Basir, Asas Hukum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam).
Asyaukani, Nail Al-Authar Syarh Mutaqi Al-Akhbar, Juz III
Apakah Fiqih Mu’amalah Itu?
Mu’amalah Akar kata dari ‘amala, yu’amilu, mu’amalatan. Wazannya faa’ala, yufa’ilu, mufa’alatan. Saling bertindak/berbuat.
Hukum yang mengatur tetang tukar menukar harta dan manfaat di antara manusia lewat cara aqad dan tasharuf (aktivitas atas benda)

AL-MAAL (Harta)
Etimologi;
Harta adalah segala sesuatu yang mungkin dapat dikuasai dan dapat diambil manfaatnya, menurut cara yang wajar.
Terminologi;
- Ulama Hanafiyah: Segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan.
- Jumhur Ulama’: Segala sesuatu yang bernilai dan bersifat harta.

Kedudukan Harta
Kedudukan harta dalam al-Qur’an
- Harta sebagai fitnah: QS. at-Taghabun: 15
- Harta sebagai perhiasan hidup: QS. al-Khafi: 46
- Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan: QS. Ali Imran: 14
Kedudukan harta dalam al-Sunnah
- Kecelakaan bagi penghamba pada harta: HR. Bukhari
- Penghamba harta adalah orang terkutuk: HR. Termidzi
Pembagian Harta
Harta Mutaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim
Faedah Pembagiannya:
- Sah dan tidaknya akad
- Tanggung jawab ketika rusak
Harta ‘Aqar dan Manqul
Faedah Pembagiannya:
- Wakaf
- Jual beli
Harta Mitsli dan Qimi
Faedah Pembagiannya:
- Riba
- Tanggung jawab ketika rusak

Teori Pemilikan (Nadhariyah Milkiyah)
Etimologi;
Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya
Terminologi;
Suatu kekhususan terhadap sesuatu, dimana yang empunya secara syara’ dibenarkan untuk melarang orang betindak hukum atas sesuatu tersebut, kecuali adanya penghalang syara’
Proses Terjadinya Pemilikan
Ada empat cara untuk mendapat pemilikan:
1. Ihrazul Mubahat (menguasai benda-benda mubah)
Ada 2 syarat untuk memiliki harta mubah tersebut:
a. Tidak dikuasai orang lain terlebih dahulu
b. Maksud Tamalluk
2. Al’uqud
‘Uqud yang menjadi sebab milkiyah ada 2 macam:
a. ‘Uqud jabariyah
b. ‘Uqud tamalluk al-jabari (pemilikan dengan paksa)
3. Alkhalafiyah
a. Khalafiyah syahsyin ‘an syahsyin – “Irts” (pewarisan)
b. Khalafiyah syai’in ‘an syai’in biasa dikatakan “tadlmin” atau “ta’widl” ganti rugi.
4. Tawallud min Mamluk (prodak dari harta yang dimiliki)
Macam-macam Milik
Dari segi mahall:
1. Milku ‘ain
2. Milku manfaah
3. Milku al-Dain
Dari segi kewenangan pembelanjaan:
1. Milkiyah Tammah
a. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu
b.Pemilik mempunyai kebebasan menggunakan, memungut hasil dan melakukan tindakan hukum terhadap benda miliknya
2. Milkiyah Naqishah
a. Milik raqabah (milik terhadap zat benda semata)
b. Milik manfaat syakhshy atau hak intifaa’ syakhshy
(hak mengambil manfaat berdasarkan pribadi orangnya)

Timbulnya manfaat syakhshy di antaranya:
- karena ijarah
- karena I’arah (pinjam meminjam)
- Karena wakaf
- Karena wasiat
Khususiyah Milkiyah
Berbeda antara mikiyah satu dengan yang lain:
Memiliki benda mengharuskan sejak dari semula memiliki manfaat bukan sebaliknya.
Permulaan milkiyah yang diterangkan atas sesuatu yang sebelumnya menjadi harta miliki, selalu merupakan milkiyah yang sempurna.
Milkiyah benda tidak terbatas atas waktu. Adapun milkiyah manfaah pada asalnya berketentuan waktu.
Milkiyah benda tidak dapat digugurkan, akan tetapi hanya dapat dipindahkan.


Milkiyah yang berkembang pada harta-harta yang erupa benda (materi) pada asalnya seperti milkiyah tertentu yang berbeda dengan yang lain didalam meneria tasarrufnya, kecuali ada penghalang.
Milkiyah yang berkembang pada hutang-hutang yang diperserikatkan; dan berpautan dengan tanggung jawab, tidak dapat dibagi-bagi.

Perbedaan antara Milku Manfaat dengan Haqul Intifa’
Hukum positif tidak membedakan
Mazhab Syari’ah mebedakan:
Dari segi makna
Dari segi Mansya’ (kejadiannya)
Dari segi atsar (dampak hukum)
Teori Tentang Hak (Nadhariyah Haq)
Makna Hak
“Suatu ketentuan yang dengan syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum”
Adakalanya merupakan sulthah dan taklif.
Sulthah ada 2 macam:
1. Shulthah ‘ala Nafsin – hadhanah, wali
2. Shulthah ‘ala Syai’in Mu’ayyanah – milkiyah
Taklif adalah orangnya:
1. Tanggungan pribadi – buruh
2. Ahda Maliyah – membayar hutang

Taqsimul haqqi
Hak dalam pengertian umum dibagi kepada 2 bagian yang asasi, yaitu:
1. Mali – sesuatu yang berpautan dengan harta
2. Ghairu mali seperti hak wali
- Hak syakhsi - pelaksanaan -hak adaby
- Hak ‘aini – benda
Terwujudnya suatu hak atas manusia:
1.Ahliyatul Wujub–kecakapan yg mendukung hak
2.Ahliyatul Ada’-kecakapan melakukan perbuatan hukum



Penghalang kecakapan
- Gila
- Tidur
- Pingsan
- Mabuk
- Pemboros

Hak-hak ‘aini, ialah:
- Haqqul milkiyah
- Haqqul intifa’
- Haqqul irtifaq (manfaat sesuatu atas yang lain)
- Haqqul irtihan (hak dari harta yang gadai)
- Haqqul ihtibas (menahan sesuatu benda)
- Haqqul qarar ‘alal auqaf
* Haqqul Hakr (izin hakim)
* Haqqul Ijaratain ()
Hak-hak yang serupa ‘aini:
“Hak seseorang dalam memiliki benda, seperti hak syuf’ah dan hak para mujtahid alam harta rampasan perang sesudah dikumpulkanya hak orang yang ditindak dirinya”
TEORI PERIKATAN (Nadhariya Uqud)
Etimologi;
“Mengumpunlkan dua tepi tali mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung, akhirnya keduanya menjadi seperti sepotong utuh”
Terminologi;
“Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul yang dibenarkan oleh syara’ berakibat hukum pada obyeknya.
Terbentuknya Akad
Al’aqdain (pihak-pihak yang mengadakan akad)
Mahalul ‘aqdi - Ma’qud ‘alaih
Maudhu’ul ‘aqdi – Ghayatul ‘aqdi
Ruknul ‘aqdi – Shighat:
a. Jalalul Ma’na
b. Tawafukul Ijab wal Qabul
c. Jazmul Iradatain

Shighat aqad ada empat:
1. Dinyatakan dengan lisan atau ucapan
2. Dinyatakan dengan tulisan (surat menyurat)
3. Dinyatakan dengan isyarat
4. Dinyatakan dengan perbuatan
a. Ta’athi
b. Lisanul-hal
TINJAUAN AKAD DARI BERBAGAI DIMENSI
Dari segi dapat difasakh:
Aqad Lazim bihaqqi at-Tharafain
Aqad Lazim Tharafain
Aqad Lazim bihaqqi Ahadith Tharafain
Aqad Gahiru Lazim bihaqqi Khilat Tharafain




Dari segi tukar menukar hak,aqad:
Aqad Mu’awwadhah
Aqad Tabarruat
Padamulanya Tabarruat menjadi Mu’awwadhah
Dari segi tujuan:
Aqad Ghayatul tamlik
Aqad tujuannya Perkongsian
Aqad untuk megokohkan kepercayaan
Aqad menyerahkan kekuasaan
Aqad tujuannya pemeliharaan





Dari segi disyari’atkan atau tidak;
Aqad Musya’arah
Aqad Mamnu’ah
Dari segi cara melakukannya;
Aqad melalui upacara-upacara tertentu
Aqad Ridoiyah
Dari segi nama akad disyari’atkan atau tidak;
Aqad Musamma
Aqad Gahiru Musamma

Syarat-syarat Sah Akad
Syarat Umum
Syarat Khusus

Syarat Umum
Cakap
Obyek akad dapat menerima hukumnya
Bukan akad yang dilarang syara’
Tidak bisa terlepas dari syarat-syarat khusus
Memberi faedah
Ijab berjalan terus tidak dicabut sebelum terjadi qabul
Bersatunya majelis akad

Syarat Khusus
Syarat yang harus adanya pada sebagian akad dan hanya berlaku pada sebagian akad tersebut. Akad yang ada khususnya bukan berarti terlepas dari syarat-syarat umumnya.

Hal-hal yang membatalkan akad:
1. Adanya Paksaaan
- Ikrah Taam
- Ikrah Naqishah
2. Kekeliruan
3. Penipuan dan Pemalsuan


BAB I JUAL BELI
A. Murabahah
1. Pengertian Murabahah
“Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati”
Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, Al-Baqrah: 275
- Al-Hadits, “……. Jual beli secara tangguh”
(HR. Ibn Majah dari Suhaib Ar-Rumi)

3. Syarat Jual Beli Murabahah
a. Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah
b. Kontrak harus bebas dari riba
c. Penjual harus menyampaikan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
d. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian misalnya, jika pembelian dilakukan secara utang
e. Kontrak harus sah dan sesuai dengan rukun.

Skema Jual Beli Murabahah

B. Jual Beli Salam
1. Pengertian Jual Beli Salam
“Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka ”
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, Al-Baqrah: 282
- Ibn ‘Abbas, “Barang siapa yang melakukan salam, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangk waktu yang diketahui”

3. Rukun
Musallam atau Pembeli
Muslam ilaih atau Penjual
Modal atau Uang
Muslam fihi atau barang
Sighat atau Ucapan
4. Ketentuan umum
Spesifikasinya harus jelas seperti; jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
Apabila tidak sesuai dengan pesanan maka penjual/Bank harus bertanggung jawab
Adanya keridoan yang utuh dari kedua belah pihak, terutama dalam menyepakati harga.

Skema Jual Beli Salam


3. Ketentuan Umum
Spesifikasinya harus jelas seperti; jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap diatnggung nasabah

Skema Jual Beli Istisna’


Perbandingan Antara Jual Beli Salam dan Istishna’

BAB II SEWA
A. Al-Ijarah
1. Pengertian
“Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri”
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, Al-Baqrah: 233
- Al-Hadits, “ Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam” (H.R. Bukhari & Muslim)
- “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibn Majah)
Skema al-Ijarah

B. Al-Ijarah al-Muntahia Bit - Tamlik
1.Pengertian
“Perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa”
2.Bentuk
Tergantung pada apa yang disepakati kedua belah pihak yang bekontrak. Misalnya, al-Ijarah dengan janji menjual.
Skema al-Ijarah al-Muntahia Bit Tamlik
BAB III
Musyarakah
1. Pengertian
“kerjasama dalam suatu usaha oleh dua pihak dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditangung bersama sesuai dengan kesepakatan”
2. Landasan Syari’ah
Al-Qur’an, an-Nisa: 12, Shaad: 24
- Al-Hadits, …. “Aku pihak ketiga dari dua orang berserikat selama salah satunya tidak menhianati yang lainnya” (H.R. Abu Daud No. 2936, dalam kitab al-Buyu’ dan Hakim)
- Ijma’ Ibn Qudamah dalam kitabnya “al- Mughni, vol. V h. 105.


3. Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis;
Pemilikan – tercipta karena warisan, wasiat.
Akad – melalui cara kesepakatan. Musyarakah akad ini terbagi menjadi:
a. Syirkah ‘inan
“Modal dan porsi kerja berbeda masing- masing pihak”
b. Syirkah mufawwadhah
“Kesamaan dana, kerja, tanggung jawab dan beban utang”



c. Syirkah Abdan/Sanaa’i/A’mal
“kerjasama dua orang seprofesi untuk bekerja dan berbagi keuntungan secara bersama.
d. Syirkah wujuh
“Perseroan dengan modal dari pihak luar. Kepercayaan berdasarkan kredibilitas bukan pangkat dan jabatan”

4. Ketenuan Umum Perseroan
Setiap pemilik modal berhak turut serta menetukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Proyek yang akan dijalankan disebutkan dalam akad.
Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
1.Menarik diri dari perserikatan
2.Meninggal dunia
3.Menjadi tidak cakap hukum


B. Mudharabah
1. Pengertian
“Kerjasama dengan mana shahibul mal memberikan dana 100% kepada pihak pengelola yang memiliki keahlian.
2. Landasan Sayri’ah
AL-Qur’an: Al-Muzammil: 20
Al-Hadis,…. Abbas Ibn Muthalib, mengajukan persyaratan kepada pengelola ….”
(H.R. Darul Qutni)

3. Ketentuan Umum
Jumlah modal yang diserahakan harus dalam bentuk tunai apabila bertahap harus jelas tahapannya.
Hasil dari pengelolaan modal dapat diperhitungkan melalui dua cara:
1. Hasil usaha dibagi dengan persetujuan dalam akad
2. Pemilik modal berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak boleh mencampri urusan nasabah/pekerja.


C. Muzara’ah
1. Pengertian
“Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap”
2. Landasan Syari’ah
Al-Hadis; Diriwayatkan dari Jabir bahwa bangsa Arab senantiasa mengola tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3:2/3,1/4:3/4,1/2:1/2, maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.
Skema Kerja Muzara’ah

D. Musaqah
1. Pengertian
“Bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jwab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebgai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen”
2. Landasan Syari’ah
“Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.
Bab IV
A. Ar-Rahan
1. Pengertian
“menahan salah satu harta milik si peminjam (nilai ekonomis) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimnya. Jaminan utang/gadai.
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an: 283
- Al-Hadis: Anas r.a berkata, “Rasulallah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”

Barang yang digadaikan wajib memenuhi keriteria:
a. Milik nasabah sendiri
b. Jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasar nilai riil pasar
c. Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.


B. AL-Qard
1. Pengertian
“Pinjaman kebaikan/meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, al-Hadid: 11.
- Al-Hadis, Ibn Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: “bukan seorang muslim yang meminjamkan muslim lainnyadua kali kecuali yang satunya adalah (senilai ) sedekah” (H.R. Ibn Majah no. 2421, kitab al-Ahkam, Ibn Hibban dan al-Baihaqi)


3. Aplikasi Perbankan:
Al-Qard digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan sedekah.
Skema Kerja Prinsip al-Qardh
MUDAH-MUDAHAN MAKALAH SAYA BERMANFAAT
SEKIAN DAN TERIMA KASIH

Makalah tentang akad

Makalah tentang Akad


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai makhluk social, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam pembahasan fiqih, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembagian atau macam-macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan kita sehari-hari.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah diatas, maka terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Akad
2. Kedudukan, fungsi Akad
3. Rukun, syarat dan jenis-jenis Akad

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad
Secara literal, akad berasal dari bahasa arab yaitu عَقَََدَ يََعْقِدُ عََََقْدًاyang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ ) dan kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ).
Secara terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain:
• Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.
• Keterkaitan ucapan antara orang yang berakad secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
• Terkumpulnya adanya serah terima atau sesuatu yang menunjukan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan hukum.
• Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
• Berkumpulnya serah terima diantara kedua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.
Dari uraian diatas dapat dinyatakan bhawa Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.
Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina, tidak harus ditepati. Akad-akad yang dipengaruhi aib adalah akad-akad pertukaran seperti jual beli dan akad sewa.

B. Kedudukan, Fungsi, Ketentuan dan Pengaruh Aib dalam Akad.
• Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.
• Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina, tidak harus ditepati.
• Tidak sah akad yang disertai dengan syarat. Misalnya dalam akad jual beli aqid berkata: “Aku jual barang ini seratus dengan syarat dengan syarat kamu menjual rumahmu padaku sekian…,” atau “aku jual rumah barang ini kepadamu tunai dengan harga sekian atau kredit dengan harga sekian”, atau “aku beli barang ini sekian asalakan kamu membeli dariku sampai dengan jangka waktu tertentu sekian”.
• Akad yang dapat dipengaruhi Aib adalah akad akad-akad yang mengandung unsur pertukaran seperti jual beli atau sewa.
• Cacat yang karenanya barang dagangan bisa dikembalikan adalah cacat yang bisa mengurangi harga/nilai barang dagangan, dan cacat harus ada sebelum jual beli menurut kesepakatan ulama. Turunnya harga karena perbedaan harga pasar, tidak termasuk cacat dalam jual beli.
• akad yang tidak dimaksudkan untuk pertukaran seperti hibah tanpa imbalan, dan sedekah, tak ada sedikitpun pengaruh aib di dalamnya.
• Akad tidak akan rusak/ batal sebab mati atau gilanya aqid kecuali dalam aqad pernikahan.
• Nikah tidak dikembalikan (ditolak) lantaran adanya setiap cacat yang karenanya jual beli dikembalikan, menurut ijma’ kaum musllimin, selain cacat seperti gila,kusta, baros, terputus dzakarnya, imptoten, fataq (cacat kelamin wanita berupa terbukanya vagina sampai lubang kencing atau Ada juga yang mengatakan sampai lubang anus (cloaca). Kebalikan dari fatq adalah rataq, yaitu tertutupnya vagina oelh daging tumbuh), qarn (tertutupnya vagina oleh tulang), dan adlal, tidak ada ketetapan khiyar tanpa diketahui adanya khilaf diantara ahlul ilmi. Dan disyaratkan bagi penetapa khiyar bagi suami tidak mengetahuinya pada saat akad dan tidak rela dengan cacat itu setelah akad. Apabila ia tahu cacat itu setelah akad atau sesudahnya tetapi rela, maka ia tidak mempunyai hak khiyar. Dan tidak ada khilaf bahwa tidak adanya keselamatan suami dari cacat, tidak membatalkan nikah, tapi hak khiyar tetap bagi si perempuan, bukan bagi para walinya.
• Dalam hal pernikahan Jika ada cacat dalam mahar maka boleh dikembalikan dan akadnya tetap sah dengan konsekuensi harus diganti.

C. Rukun Akad
1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)
Aqid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak, seperti dalam hal jual beli mereka adalah penjual dan pembeli. Ulama fiqh memberikan persyaratan atau criteria yang harus dipenuhi oleh aqid antara lain :

Ahliyah
Keduanya memiliki kecakapan dan kepatutan untuk melakukan transaksi. Biasanya mereka akan memiliki ahliyah jika telah baligh atau mumayyiz dan berakal. Berakal disini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan orang-orang normal. Sedangkan mumayyiz disini artinya mampu membedakan antara baik dan buruk; antara yang berbahaya dan tidak berbahaya; dan antara merugikan dan menguntungkan.
Wilayah
Wilayah bisa diartikan sebagai hak dan kewenangan seseorang yang mendapatkan legalitas syar’i untuk melakukan transaksi atas suatu obyek tertentu. Artinya orang tersebut memang merupakan pemilik asli, wali atau wakil atas suatu obyek transaksi, sehingga ia memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikannya. Dan yang terpenting, orang yang melakukan akad harus bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihannya secara bebas.

2. Ma’qud ‘Alaih (objek transaksi)
Ma’qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
• Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
• Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara’ untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
• Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
• Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
• Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.

3. Shighat, yaitu Ijab dan Qobul
Ijab Qobul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau akad. Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang yang pertama. Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan Qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.
Dari dua pernyataan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akad Ijab Qobul merupakan ungkapan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau kontrak atas suatu hal yang dengan kesepakatan itu maka akan terjadi pemindahan ha kantar kedua pihak tersebut.
Dalam ijab qobul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut :
a. adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b. Adanya kesesuaian antara ijab dan qobul
c. Adanya pertemuan antara ijab dan qobul (berurutan dan menyambung).
d. Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduannya.
Ijab Qobul akan dinyatakan batal apabila :
a. penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qobul dari si pembeli.
b. Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c. Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan qobul dianggap batal.
d. Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah -nya sebelum terjadi kesepakatan
e. Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qobul atau kesepakatan.

D. Syarat Akad
1. Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara’. Syarat ini terbagi menjadi dua bagian yakni umum dan khusus. Syarat akad yang bersifat umum adalah syarat–syarat akad yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam setiap akad adalah:
a. Pelaku akad cakap bertindak (ahli).
b. Yang dujadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
c. Akad itu diperbolehkan syara’dilakukan oleh orang yang berhak melakukannya walaupun bukan aqid yang memiliki barang.
d. Akad dapat memberikan faidah sehingga tidak sah bila rahn dianggap imbangan amanah.
e. Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Oleh karenanya akad menjadi batal bila ijab dicabut kembali sebelum adanya kabul.
f. Ijab dan kabul harus bersambung, sehingga bila orang yang berijab berpisah sebelum adanya qabul, maka akad menjadi batal.
Sedangkan syarat yang bersifat khusus adalah syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat ini juga sering disebut syarat idhafi(tambahan yang harus ada disamping syarat-syarat yang umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.

2. Syarat Pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara’. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketentuan syara’.

3. Syarat Kepastian Akad (luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Seperti contoh dalam jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar aib, dan lain-lain. Jika luzum Nampak maka akad batal atau dikembalika

E. Pembagian Akad
Pembagian akad dibedakan menjadi beberapa bagian berdasarkan sudut pandang yang berbeda, yaitu:

1. Berdasarkan ketentuan syara’
a. Akad shahih
Akad shahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara’. Dalam istilah ulama Hanafiyah, akad shahih adalah akad yang memenuhi ketentuan syara’ pada asalnya dan sifatnya.

b. Akad tidak shahih
Adalah akad yang tidak memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara’. dengan demikian, akad ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Jumhur ulama selain Hanafiyah menetapkan akad bathil dan fasid termasuk kedalam jenis akad tidak shahih, sedangkan ulama Hanafiyah membedakan antara fasid dengan batal.
Menurut ulama Hanafiyah, akad batal adalah akad yang tidak memenuhi memenuhi rukun atau tidak ada barang yang diakadkan seperti akad yang dilakukan oleh salah seorang yang bukan golongan ahli akad. Misalnya orang gila, dan lain-lain. Adapun akad fasid adalah akad yang yang memenuhi persyaratan dan rukun, tetapi dilarang syara’ seperti menjual barang yang tidak diketahui sehingga dapat menimbulkan percekcokan.

2. Berdasarkan ada dan tidak adanya qismah:
a. akad musamah, yaitu akad yang telah ditetapkan syara’ dan telah ada hukum-hukumnya, seperti jual beli, hibah, dan ijarah.
b. Ghair musamah yaitu akad yang belum ditetapkan oleh syara’ dan belum ditetapkan hukumnya.

3. Berdasarkan zat benda yang diakadkan :
a. benda yang berwujud
b. benda tidak berwujud.

4. Berdasarkan adanya unsur lain didalamnya :
a. Akad munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksaan akad adalah pernyataan yang disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan adanya akad.
b. Akad mu’alaq adalah akad yand didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad, misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah adanya pembayaran.
c. Akad mu’alaq ialah akad yang didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksaan akad, pernyataan yang pelaksaannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan. Perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad, tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tidanya waktu yang ditentukan.

5. Berdasarkan disyariatkan atau tidaknya akad :
a. Akad musyara’ah ialah akad-akad yang debenarkan syara’ seperti gadai dan jual beli.
b. Akad mamnu’ah ialah akad-akad yang dilarang syara’ seperti menjual anak kambing dalam perut ibunya.

6. Berdasarkan sifat benda yang menjadi objek dalam akad :
a. akad ainniyah ialah akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang seperti jual beli.
b. Akad ghair ‘ainiyah ialah akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barangg karena tanpa penyerahan barangpun akad sudah sah.

7. Berdasarkan cara melakukannya:
a. akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali, dan petugas pencatat nikah.
b. Akad ridhaiyah ialah akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak seperti akad-akad pada umumnya.

8. Berdasarkan berlaku atau tidaknya akad :
a. akad nafidzah, yaitu akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad
b. akad mauqufah, yaitu akad –akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan seperti akad fudluli (akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta)

9. Berdasarkan luzum dan dapat dibatalkan :
a. Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad nikah. Manfaat perkawinan, seperti bersetubuh, tidak bisa dipindahkan kepada orang lain. Akan tetapi, akad nikah bisa diakhiri dengan dengan cara yang dibenarkan syara’
b. Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak, dapat dipindahkan dan dapat dirusakkan seperti akad jual beli dan lain-lain.
c. Akad lazimah yang menjadii hak kedua belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak. Seperti titipan boleh diambil orang yang menitip dari orang yang dititipi tanpa menungguu persetujuan darinya. Begitupun sebalikanya, orang yang dititipi boleh mengembalikan barang titipan pada orang yang menitipi tanpa harus menunggu persetujuan darinya.

10. Berdasarkan tukar menukar hak :
a. Akad mu’awadhah, yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik seperti akad jual beli
b. Akad tabarru’at, yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan seperti akad hibah.
c. Akad yang tabaru’at pada awalnya namun menjadi akad mu’awadhah pada akhirnya seperti akad qarad dan kafalah.

11. Berdasarkan harus diganti dan tidaknya :
a. akad dhaman, yaitu akad yang menjadi tanggung jawab pihak kedua setelah benda-benda akad diterima seperti qarad.
b. Akad amanah, yaitu tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda bukan, bukan oleh yang memegang benda, seperti titipan.
c. Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah satu seginya adalah dhaman dan segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn.

12. Berdasarkan tujuan akad :
a. tamlik: seperti jual beli
b. mengadakan usaha bersama seperti syirkah dan mudharabah
c. tautsiq (memperkokoh kepercayaan) seperti rahn dan kafalah
d. menyerahkan kekuasaan seperti wakalah dan washiyah
e. mengadakan pemeliharaan seperti ida’ atau titipan

13. Berdasarkan faur dan istimrar :
a. akad fauriyah, yaitu akad-akad yang tidak memerlukan waktu yang lama, pelaksaaan akad hanya sebentar saja seperti jual beli.
b. Akad istimrar atau zamaniyah, yaitu hukum akad terus berjalan, seperti I’arah.

14. Berdasarkan asliyah dan tabi’iyah :
a. akad asliyah yaitu akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu yang lain seperti jual beli dan I’arah.
b. Akad tahi’iyah, yaitu akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti akad rahn tidak akan dilakukan tanpa adanya hutang.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan yang telah teruai diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya kesepakatan antar kedua pihak berkenaan dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak atas diskursus yang dibenarkan oleh syara’ dan memiliki implikasi hukum tertentu.terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari yang namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan sempurnanya sebuah akad.
Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syari’ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua mengandung unsure yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak.
Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalam kehidupan kita sehari-hari

DAFTAR PUSTAKA
Dimyauddin Djuwaini.Pengantar Fiqh Muamalah.(Yogyakarta:Pustaka pelajar,2008)
Rahmat Syafei. Fiqih Muamalah.(Bandung:Pustaka Setia,2006)
Sa’adi Abu Habieb, Ensiklopedi Ijmak, Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. IV, 2009
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir,Surabaya: pustaka Progresif,cet 25 tahun 2002,
Al-Munjid, Beirut: Daar Al-Masyriq
Sayyid Sabiq, Fiqih sunnah, Beirut: Daar al-Fiqr,
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: RajaGrafindo Persada