Selasa, 15 Desember 2009

ringkasan tentang muamalah

Perkenalan Singkat
M. NOVRIANTO
SDN 020 Rimbo Panjang 1996-2002
MTs Dar El Hikmah 2002-2005
SMAN 12 Pekanbaru 2005-2008
Masih kuliah menempuh S1 UIN SUSKA RIAU Jurusan Bahasa Inggris
Literatur
Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqie, Pengantar Fiqih Mu’amalah .
Rachmat Syafe’i, Fiqih Mu’amalah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Dan Umum.
Harun dan Slamat Warsidi, Diktat Kuliah Fiqih Mu’amalah. UMS
Ibn Rusyd al-Hafizh. Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah.
Ibn Hajar Al-Atsqalani, Subulussalaam.
Ahmad azhar Basir, Asas Hukum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam).
Asyaukani, Nail Al-Authar Syarh Mutaqi Al-Akhbar, Juz III
Apakah Fiqih Mu’amalah Itu?
Mu’amalah Akar kata dari ‘amala, yu’amilu, mu’amalatan. Wazannya faa’ala, yufa’ilu, mufa’alatan. Saling bertindak/berbuat.
Hukum yang mengatur tetang tukar menukar harta dan manfaat di antara manusia lewat cara aqad dan tasharuf (aktivitas atas benda)

AL-MAAL (Harta)
Etimologi;
Harta adalah segala sesuatu yang mungkin dapat dikuasai dan dapat diambil manfaatnya, menurut cara yang wajar.
Terminologi;
- Ulama Hanafiyah: Segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan.
- Jumhur Ulama’: Segala sesuatu yang bernilai dan bersifat harta.

Kedudukan Harta
Kedudukan harta dalam al-Qur’an
- Harta sebagai fitnah: QS. at-Taghabun: 15
- Harta sebagai perhiasan hidup: QS. al-Khafi: 46
- Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan: QS. Ali Imran: 14
Kedudukan harta dalam al-Sunnah
- Kecelakaan bagi penghamba pada harta: HR. Bukhari
- Penghamba harta adalah orang terkutuk: HR. Termidzi
Pembagian Harta
Harta Mutaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim
Faedah Pembagiannya:
- Sah dan tidaknya akad
- Tanggung jawab ketika rusak
Harta ‘Aqar dan Manqul
Faedah Pembagiannya:
- Wakaf
- Jual beli
Harta Mitsli dan Qimi
Faedah Pembagiannya:
- Riba
- Tanggung jawab ketika rusak

Teori Pemilikan (Nadhariyah Milkiyah)
Etimologi;
Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya
Terminologi;
Suatu kekhususan terhadap sesuatu, dimana yang empunya secara syara’ dibenarkan untuk melarang orang betindak hukum atas sesuatu tersebut, kecuali adanya penghalang syara’
Proses Terjadinya Pemilikan
Ada empat cara untuk mendapat pemilikan:
1. Ihrazul Mubahat (menguasai benda-benda mubah)
Ada 2 syarat untuk memiliki harta mubah tersebut:
a. Tidak dikuasai orang lain terlebih dahulu
b. Maksud Tamalluk
2. Al’uqud
‘Uqud yang menjadi sebab milkiyah ada 2 macam:
a. ‘Uqud jabariyah
b. ‘Uqud tamalluk al-jabari (pemilikan dengan paksa)
3. Alkhalafiyah
a. Khalafiyah syahsyin ‘an syahsyin – “Irts” (pewarisan)
b. Khalafiyah syai’in ‘an syai’in biasa dikatakan “tadlmin” atau “ta’widl” ganti rugi.
4. Tawallud min Mamluk (prodak dari harta yang dimiliki)
Macam-macam Milik
Dari segi mahall:
1. Milku ‘ain
2. Milku manfaah
3. Milku al-Dain
Dari segi kewenangan pembelanjaan:
1. Milkiyah Tammah
a. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu
b.Pemilik mempunyai kebebasan menggunakan, memungut hasil dan melakukan tindakan hukum terhadap benda miliknya
2. Milkiyah Naqishah
a. Milik raqabah (milik terhadap zat benda semata)
b. Milik manfaat syakhshy atau hak intifaa’ syakhshy
(hak mengambil manfaat berdasarkan pribadi orangnya)

Timbulnya manfaat syakhshy di antaranya:
- karena ijarah
- karena I’arah (pinjam meminjam)
- Karena wakaf
- Karena wasiat
Khususiyah Milkiyah
Berbeda antara mikiyah satu dengan yang lain:
Memiliki benda mengharuskan sejak dari semula memiliki manfaat bukan sebaliknya.
Permulaan milkiyah yang diterangkan atas sesuatu yang sebelumnya menjadi harta miliki, selalu merupakan milkiyah yang sempurna.
Milkiyah benda tidak terbatas atas waktu. Adapun milkiyah manfaah pada asalnya berketentuan waktu.
Milkiyah benda tidak dapat digugurkan, akan tetapi hanya dapat dipindahkan.


Milkiyah yang berkembang pada harta-harta yang erupa benda (materi) pada asalnya seperti milkiyah tertentu yang berbeda dengan yang lain didalam meneria tasarrufnya, kecuali ada penghalang.
Milkiyah yang berkembang pada hutang-hutang yang diperserikatkan; dan berpautan dengan tanggung jawab, tidak dapat dibagi-bagi.

Perbedaan antara Milku Manfaat dengan Haqul Intifa’
Hukum positif tidak membedakan
Mazhab Syari’ah mebedakan:
Dari segi makna
Dari segi Mansya’ (kejadiannya)
Dari segi atsar (dampak hukum)
Teori Tentang Hak (Nadhariyah Haq)
Makna Hak
“Suatu ketentuan yang dengan syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum”
Adakalanya merupakan sulthah dan taklif.
Sulthah ada 2 macam:
1. Shulthah ‘ala Nafsin – hadhanah, wali
2. Shulthah ‘ala Syai’in Mu’ayyanah – milkiyah
Taklif adalah orangnya:
1. Tanggungan pribadi – buruh
2. Ahda Maliyah – membayar hutang

Taqsimul haqqi
Hak dalam pengertian umum dibagi kepada 2 bagian yang asasi, yaitu:
1. Mali – sesuatu yang berpautan dengan harta
2. Ghairu mali seperti hak wali
- Hak syakhsi - pelaksanaan -hak adaby
- Hak ‘aini – benda
Terwujudnya suatu hak atas manusia:
1.Ahliyatul Wujub–kecakapan yg mendukung hak
2.Ahliyatul Ada’-kecakapan melakukan perbuatan hukum



Penghalang kecakapan
- Gila
- Tidur
- Pingsan
- Mabuk
- Pemboros

Hak-hak ‘aini, ialah:
- Haqqul milkiyah
- Haqqul intifa’
- Haqqul irtifaq (manfaat sesuatu atas yang lain)
- Haqqul irtihan (hak dari harta yang gadai)
- Haqqul ihtibas (menahan sesuatu benda)
- Haqqul qarar ‘alal auqaf
* Haqqul Hakr (izin hakim)
* Haqqul Ijaratain ()
Hak-hak yang serupa ‘aini:
“Hak seseorang dalam memiliki benda, seperti hak syuf’ah dan hak para mujtahid alam harta rampasan perang sesudah dikumpulkanya hak orang yang ditindak dirinya”
TEORI PERIKATAN (Nadhariya Uqud)
Etimologi;
“Mengumpunlkan dua tepi tali mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung, akhirnya keduanya menjadi seperti sepotong utuh”
Terminologi;
“Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul yang dibenarkan oleh syara’ berakibat hukum pada obyeknya.
Terbentuknya Akad
Al’aqdain (pihak-pihak yang mengadakan akad)
Mahalul ‘aqdi - Ma’qud ‘alaih
Maudhu’ul ‘aqdi – Ghayatul ‘aqdi
Ruknul ‘aqdi – Shighat:
a. Jalalul Ma’na
b. Tawafukul Ijab wal Qabul
c. Jazmul Iradatain

Shighat aqad ada empat:
1. Dinyatakan dengan lisan atau ucapan
2. Dinyatakan dengan tulisan (surat menyurat)
3. Dinyatakan dengan isyarat
4. Dinyatakan dengan perbuatan
a. Ta’athi
b. Lisanul-hal
TINJAUAN AKAD DARI BERBAGAI DIMENSI
Dari segi dapat difasakh:
Aqad Lazim bihaqqi at-Tharafain
Aqad Lazim Tharafain
Aqad Lazim bihaqqi Ahadith Tharafain
Aqad Gahiru Lazim bihaqqi Khilat Tharafain




Dari segi tukar menukar hak,aqad:
Aqad Mu’awwadhah
Aqad Tabarruat
Padamulanya Tabarruat menjadi Mu’awwadhah
Dari segi tujuan:
Aqad Ghayatul tamlik
Aqad tujuannya Perkongsian
Aqad untuk megokohkan kepercayaan
Aqad menyerahkan kekuasaan
Aqad tujuannya pemeliharaan





Dari segi disyari’atkan atau tidak;
Aqad Musya’arah
Aqad Mamnu’ah
Dari segi cara melakukannya;
Aqad melalui upacara-upacara tertentu
Aqad Ridoiyah
Dari segi nama akad disyari’atkan atau tidak;
Aqad Musamma
Aqad Gahiru Musamma

Syarat-syarat Sah Akad
Syarat Umum
Syarat Khusus

Syarat Umum
Cakap
Obyek akad dapat menerima hukumnya
Bukan akad yang dilarang syara’
Tidak bisa terlepas dari syarat-syarat khusus
Memberi faedah
Ijab berjalan terus tidak dicabut sebelum terjadi qabul
Bersatunya majelis akad

Syarat Khusus
Syarat yang harus adanya pada sebagian akad dan hanya berlaku pada sebagian akad tersebut. Akad yang ada khususnya bukan berarti terlepas dari syarat-syarat umumnya.

Hal-hal yang membatalkan akad:
1. Adanya Paksaaan
- Ikrah Taam
- Ikrah Naqishah
2. Kekeliruan
3. Penipuan dan Pemalsuan


BAB I JUAL BELI
A. Murabahah
1. Pengertian Murabahah
“Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati”
Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, Al-Baqrah: 275
- Al-Hadits, “……. Jual beli secara tangguh”
(HR. Ibn Majah dari Suhaib Ar-Rumi)

3. Syarat Jual Beli Murabahah
a. Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah
b. Kontrak harus bebas dari riba
c. Penjual harus menyampaikan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
d. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian misalnya, jika pembelian dilakukan secara utang
e. Kontrak harus sah dan sesuai dengan rukun.

Skema Jual Beli Murabahah

B. Jual Beli Salam
1. Pengertian Jual Beli Salam
“Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka ”
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, Al-Baqrah: 282
- Ibn ‘Abbas, “Barang siapa yang melakukan salam, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangk waktu yang diketahui”

3. Rukun
Musallam atau Pembeli
Muslam ilaih atau Penjual
Modal atau Uang
Muslam fihi atau barang
Sighat atau Ucapan
4. Ketentuan umum
Spesifikasinya harus jelas seperti; jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
Apabila tidak sesuai dengan pesanan maka penjual/Bank harus bertanggung jawab
Adanya keridoan yang utuh dari kedua belah pihak, terutama dalam menyepakati harga.

Skema Jual Beli Salam


3. Ketentuan Umum
Spesifikasinya harus jelas seperti; jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap diatnggung nasabah

Skema Jual Beli Istisna’


Perbandingan Antara Jual Beli Salam dan Istishna’

BAB II SEWA
A. Al-Ijarah
1. Pengertian
“Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri”
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, Al-Baqrah: 233
- Al-Hadits, “ Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam” (H.R. Bukhari & Muslim)
- “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibn Majah)
Skema al-Ijarah

B. Al-Ijarah al-Muntahia Bit - Tamlik
1.Pengertian
“Perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa”
2.Bentuk
Tergantung pada apa yang disepakati kedua belah pihak yang bekontrak. Misalnya, al-Ijarah dengan janji menjual.
Skema al-Ijarah al-Muntahia Bit Tamlik
BAB III
Musyarakah
1. Pengertian
“kerjasama dalam suatu usaha oleh dua pihak dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditangung bersama sesuai dengan kesepakatan”
2. Landasan Syari’ah
Al-Qur’an, an-Nisa: 12, Shaad: 24
- Al-Hadits, …. “Aku pihak ketiga dari dua orang berserikat selama salah satunya tidak menhianati yang lainnya” (H.R. Abu Daud No. 2936, dalam kitab al-Buyu’ dan Hakim)
- Ijma’ Ibn Qudamah dalam kitabnya “al- Mughni, vol. V h. 105.


3. Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis;
Pemilikan – tercipta karena warisan, wasiat.
Akad – melalui cara kesepakatan. Musyarakah akad ini terbagi menjadi:
a. Syirkah ‘inan
“Modal dan porsi kerja berbeda masing- masing pihak”
b. Syirkah mufawwadhah
“Kesamaan dana, kerja, tanggung jawab dan beban utang”



c. Syirkah Abdan/Sanaa’i/A’mal
“kerjasama dua orang seprofesi untuk bekerja dan berbagi keuntungan secara bersama.
d. Syirkah wujuh
“Perseroan dengan modal dari pihak luar. Kepercayaan berdasarkan kredibilitas bukan pangkat dan jabatan”

4. Ketenuan Umum Perseroan
Setiap pemilik modal berhak turut serta menetukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Proyek yang akan dijalankan disebutkan dalam akad.
Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
1.Menarik diri dari perserikatan
2.Meninggal dunia
3.Menjadi tidak cakap hukum


B. Mudharabah
1. Pengertian
“Kerjasama dengan mana shahibul mal memberikan dana 100% kepada pihak pengelola yang memiliki keahlian.
2. Landasan Sayri’ah
AL-Qur’an: Al-Muzammil: 20
Al-Hadis,…. Abbas Ibn Muthalib, mengajukan persyaratan kepada pengelola ….”
(H.R. Darul Qutni)

3. Ketentuan Umum
Jumlah modal yang diserahakan harus dalam bentuk tunai apabila bertahap harus jelas tahapannya.
Hasil dari pengelolaan modal dapat diperhitungkan melalui dua cara:
1. Hasil usaha dibagi dengan persetujuan dalam akad
2. Pemilik modal berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak boleh mencampri urusan nasabah/pekerja.


C. Muzara’ah
1. Pengertian
“Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap”
2. Landasan Syari’ah
Al-Hadis; Diriwayatkan dari Jabir bahwa bangsa Arab senantiasa mengola tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3:2/3,1/4:3/4,1/2:1/2, maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.
Skema Kerja Muzara’ah

D. Musaqah
1. Pengertian
“Bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jwab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebgai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen”
2. Landasan Syari’ah
“Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.
Bab IV
A. Ar-Rahan
1. Pengertian
“menahan salah satu harta milik si peminjam (nilai ekonomis) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimnya. Jaminan utang/gadai.
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an: 283
- Al-Hadis: Anas r.a berkata, “Rasulallah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”

Barang yang digadaikan wajib memenuhi keriteria:
a. Milik nasabah sendiri
b. Jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasar nilai riil pasar
c. Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.


B. AL-Qard
1. Pengertian
“Pinjaman kebaikan/meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
2. Landasan Syari’ah
- Al-Qur’an, al-Hadid: 11.
- Al-Hadis, Ibn Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: “bukan seorang muslim yang meminjamkan muslim lainnyadua kali kecuali yang satunya adalah (senilai ) sedekah” (H.R. Ibn Majah no. 2421, kitab al-Ahkam, Ibn Hibban dan al-Baihaqi)


3. Aplikasi Perbankan:
Al-Qard digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan sedekah.
Skema Kerja Prinsip al-Qardh
MUDAH-MUDAHAN MAKALAH SAYA BERMANFAAT
SEKIAN DAN TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar