BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Lahir Nya Demokrasi Indonesia
A. Demokrasi
Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara masif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian mengatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejatah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNESCO 1949).
Hamper semua Negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya politik demokrasi. Awal abad ini pun kita akan terus menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah keseluruh Negara berbarengan dengan isu-isu global lainnya seperti hak asasi manusia, masalah gender dan persoalan lingkungan hidup.
Pada saat ini hamper semua Negara mengaku bahwa sistem pemerintahannya adalah demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
1 Demokrasi di Indonesia
A. Demokrasi desa
Bangsa Indonesia sejak dahulu telah mempraktekkan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingka kenegaraan. Di tingkat bawah, bangsa Indonesia telah berdemokrasi, tetapi ditingkat atas Indonesia pada masa lalu adalah feodal. Menurut Muhammad hatta dalam fatmawahyono 1990, desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembuk desa. Itulah yang disebut demokrasi asli.
Demokrasi desa memiliki memiliki 5 unsur yaitu
o Rapat
o Mufakat
o Gotong-royong
o Hak mengadakan protes bersama
o Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolute
Kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Muhammad Hatta harus meliputi:
o Demokrasi dibidang Politik
o Demokrasi dibidang Ekonomi
o Demokrasi dibidang Sosial
Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Nilai-nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 sesuai dengan pilar-pilar demokrasi modern.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai pancasila tersebut adalah sebagai berikut
1. Kedaulatan Rakyat
Hal ini didasarkan pada pembukaan uud 1945 alinea IV, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…
2. Republik
Hal ini didasarkan pada pembukaan uud 1945 alinea IV yang berbunyi”… dalam suatu susunan Negara republik Indonesia…..”
3. Negara berdasar atas hukum
Hal ini didasarkan pada kalimat “… Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuik memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social…” Negara hokum Indonesia menganut hokum arti luas dan materil
4. Pemerintahan yang konstitusional
Berdasar pada kalimat”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia …” UUD Negara Indonesia 1945 adalah konstitusi Negara
5. System perwakilan
Berdasarkan sila keempat pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan
6. Prisip musyawarah
Berdasarkan sila keempat pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
7. Prinsip ketuhanan
Demokrasi di Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan, ke bawah kepada rakyat dan ke atas dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan.
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.
o Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan social.
o Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Perkembangan demokrasi Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut dan setua dengan usia republic Indonesia itu sendiri.
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat sitelusuri pada siding-sidang BPUPKI antara bulan mei sampai juli 1945. meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada pada para pemimpin bangsan sebelumnya, namun pada momen tesebut, pemikiran mengenai demokrasi telah ada pada pemimpin sebelumnya .namun pada m,oment tersebut, pemikiran mengenai demokrasi semakin mengkristal menjadi wacan publik dan politis.
Paradigma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo, politik pembangunan Negara harus sesuai dengan struktur social masyarakat Indonesia.
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodesasi demokrasi yang pernah berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangan sjarah , demokrasinindonesia sampai masa orde baru dapat dibagi dalam tiga masa sebagai berikut.
a. Masa Republik 1, yang dinamakan dengan demokrasi terpimppin
b. Masa Republk II , yaitu masa demokrasi terpimpiin.
c. Masa Republik III , yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem presidensil
Pelaksanaan demokrasi Indonesia dapat pula dibagi kedalam periode berikut .
a. Masa revolusi tahun 1945 sampai1950
b. Masa orde lama yang terdiri dari :
Demokrasi Liberal tahun 1950-1959
Demokrasi Terpimpin tahun 1959-1965
c. demokrasdsi masa orde baru tahun 1966-1998
d. masa transisi tahun 1998-1999
e. masa reformasi sampai sekarang.
D. Sistem Politik Demokrasi
1. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesisa
Landasan negaran Indonesia sebagai Negara demokrasi terdapdat dalam:
o Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 yaitu” makandisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD nengara RI yang terbentuk dalam suatu susunan negrfa RI yang berkedaulatan rakyat…”
o Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
2. Sendi-sendi pokok system politik demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi pokok dari system politk demokrasi di Indonesia sebagai berikut.
o Ide Pokok Kedaulatan Rakyat
bahwa yhang berdaulat di Negara demokrasi adalah rakyat. Trcermin dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ‘ kedaulatan ditangan rakyht dan diperlakukkan menurut UUD’.
o Negara berdasar atas huukum
tercerrmin dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negra hokum
o Bentuk Republik
Tercermin dalam pasal 1 ayat 1UUd 1945 yang berbunyi “ Negara indonesia ialah kesatuan , yang berfbentuk republik’./
o Pemerintahanberdasarkan konstitusi
Tercermin dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 “ presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”.
o pemerintah yang bertanggung jawab
o sistem perwakilan
o sistem pemerintahan yang presidensill
3. Masa Depan Demokrasi
Demokrasi bisa ditindas untuk sementara karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan, ia akan muncul dengan penuh keinsafan”. Demikian ucapan Muhammad hatta (1966) atas keyakinannya bahwa demokrasi telah menjadi tolak ukur tak terbantah keabsahan politik semua bangsa di dunia. Setiap Negara mengaku diri sebagai Negara demokrasi dengan sedapat mungkin menunjukkan atribut-atribut deokrasi yang dipakai. Di penghujung abad ke-20 kita menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh dunia. Demokratisasi telah menjadi isu global berbarengan dengan hak asasi manusia dan persoalan lingkungan hidup. Semua optimis dan berharap akan masa depan demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar